-->

Uji Kompetensi Guru

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan mengakibatkan tugas yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan tugas guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam training dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui banyak sekali upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi insan dan isyarat etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point evaluasi kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus proteksi profesi. 
Berikut Informasi Kaitannya dengan Uji Kompetensi Guru (UKG)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel