Pengertian Dan Komponen Rpp
EMC Mengajar |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yakni rencana yang menggambarkan prosedur
dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP paling
luas meliputi 1 (satu) kompetensi dasar yang meliputi 1 (satu) atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
Berdasarkan Permendiknas No 41 Tahun 2007 tertanggal 23 Nopember 2007 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pengembangan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke‐
giatan mencar ilmu penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)(BSNP, 2007).
RPP disusun untuk setiap KD yang sanggup dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang pecahan RPP untuk setiap pertemuan yang diubahsuaikan dengan
penjadwalan pelajaran di satuan pendidikan.
Prinsip‐prinsip penyusunan RPP hendaknya memperhatikan (1) perbedaan individu
penerima didik, (2) mendorong partisipasi aktif penerima didik, (3) menyebarkan budaya
membaca dan menulis, (4) memperlihatkan umpan balik dan tindak lanjut, (5) keterkaitan dan
keterpaduan, dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi.
b. Komponen RPP
Ada 11 Komponen RPP, yaitu:
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran atau tema bahan pelajaran yang dibahas,
dan jumlah jam pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi atau kemampuan minimal peserta didik
dalam menguasai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi yakni sikap yang sanggup diukur dan/atau diobservasi untuk
memperlihatkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi pola penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh penerima didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran memuat fakta, konsep, prinsip, prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir‐butir uraian sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang dipakai guru hendaknya sanggup membuat suasana
mencar ilmu dan proses pembelajaran yang kondusif agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi penerima didik, karakteristik dari
setiap indikator, dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik dipakai untuk penerima didik kelas 1 hingga kelas
3 SD/M I.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang
ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta
didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran (pemberian appersepsi).
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan
pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, dan memperlihatkan ruang yang
cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara
sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
evaluasi dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan
indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi.
(Sumber: website resmi Kemdiknas)