-->

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Berdasarkan Ulama Mazhab

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab (Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)


1.       Makan dan minum dengan sengaja. Semua ulama setuju bahwa hal ini membatalkan puasa, dan harus di qadha (diganti). Dalam hal pembayaran kifarah (denda) ada perbedaan. Imamiyah dan Hanafi menyampaikan bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib membayar denda, sementara Syafi’I dan Hambali menyampaikan tidak wajib. Merokok, yang biasa diisap, dimasukkan kedalam pengertian minum.

2.       Bersetubuh dengan sengaja. Menurut semua madzhab hal ini membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa dan membayar denda.

3.       Istimma’, yaitu mengeluarkan air mani. Ulama setuju mengeluarkan air mani dengan sengaja sanggup merusak puasa. Dalam hal mengganti puasa dan membayar denda, ke empat mazhab setuju hanya wajib mengganti tidak harus membayar denda. Sementara berdasarkan Imamiyah wajib mengganti dan wajib pula membayar denda.

4.       Muntah dengan sengaja sanggup merusak puasa. Menurut Imamiyah, Syafi’i, dan Maliki: wajib menggantinya. Tetapi berdasarkan Hanafi: Orang yang muntah tidak membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi mulut. Hambali ada 2 riwayat, mereka setuju bahwa muntah dengan terpaksa tidak membatalkan puasa.

5.       Berbekam (baik yang membekam maupun yang dibekam)  membatalkan puasa berdasarkan Hambali khususnya.

6.       Disuntik dengan yang cair sanggup membatalkan (merusak) puasa. Maka harus mengganti puasa berdasarkan janji ulama. Dalam hal membayar denda sekelompok Imamiyah menyampaikan wajib kalau yang disuntik tidak dalam keadaan kritis.

7.       Debu halus, ibarat tepung dan semacamnya kalau masuk ke dalam lubang yang ada di tubuh kita, sanggup merusak puasa berdasarkan Imamiyah khususnya. Hal ini dengan alasan bubuk halus lebih cepat masuk ke dalam tubuh kita dibanding suntikan dan asap rokok yang diisap.

8.       Bercelak sampai mencicipi rasa celak di kerongkongan sanggup membatalkan puasa berdasarkan Maliki khususnya.

9.       Memutuskan (membatalkan) niat puasa, berdasarkan Imamiyah dan Hambali, membatalkan puasa. Sementara mazhab lain menyampaikan hal ini tidak membatalkan puasa.

10.   Mayoritas Imamiyah menyampaikan menyelamkan seluruh kepala kedalam air baik itu bersama tubuh ataupun tidak sanggup membatalkan puasa. Sementara mazhab-mazhab lain menyampaikan hal ini tidak membatalkan puasa.

11.   Melamakan dirinya berada dalam junub (belum mandi wajib sehabis mengeluarkan mani atau bersetubuh) hingga terbitnya fajar sanggup membatalkan puasa berdasarkan Imamiyah dan wajib mengganti puasanya bahkan harus membayar denda. Sedangkan berdasarkan mazhab lain tidaklah membatalkan puasa.

12.   Imamiyah beropini bahwa sengaja berbohong terkait perintah Allah dan Rasulnya (mengatakan sesuatu hal bahwa Allah dan Rasulnya berkata begini padahal tidak) sanggup membatalkan puasa. Maka tentu harus mengganti puasa, bahkan sebagian besar Imamiyah menyampaikan wajib membayar denda.


Membayar kifarah (denda) yakni memerdekakan budak, berpuasa selama 2 bula berturut-turut, memberi makan 60 orang (dewasa) fakir miskin.

Dalam hal membayar kifarah ada perbedaan. Menurut Imamiyah dan Maliki boleh meilih dari ke tiga hal di atas. Sedangkan berdasarkan Syafi’i, hambali, dan Hanafi harus ke tiga-tiganya dikerjakan dan secara tertib. 

Sumber:
Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap) karya Muhammad Jawad Mughniyah 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel